REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bupati Sukabumi, Sukmawijaya, mendukung aspirasi para buruh yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2014. Hal itu disampaikan bupati kepada perwakilan buruh yang datang ke Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi, kemarin.
‘’Mendukung UMK 2014 sebesar 107 persen nilai KHL,’’ ujar Sukmawijaya. Proses penetapannya nanti dilakukan lebih lanjut Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
Menurut Sukmawijaya, kewenangan penetapan UMK berada di DPK. Dalam DPK terdapat unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.‘’Tuntutan ini sebenarnya masih kecil dan jauh dari harapan,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon.
Namun, besaran UMK itu dinilai realistis melihat hasil survei KHL. Dari data DPK, ujar Popon, besaran KHL yang ditetapkan awalnya mencapai Rp 1.555.083. Jumlah ini akhirnya direvisi karena menyatukan survei kamar, listrik, dan air menjadi Rp 1.565.921. Sementara SP TSK SPSI Sukabumi menetapkan nilai KHL mencapai Rp 1.691.300.
Besaran tersebut didapat dari hasil survei di empat lokasi pasar yang ada di Kabupaten Sukabumi, yakni Cicurug, Cibadak, Pangleseran, dan Sukaraja.