Kamis 17 Oct 2013 21:17 WIB

Politisi Golkar Anggap Perppu MK Tidak Tepat

Hajriyanto Thohari
Foto: Antara
Hajriyanto Thohari

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA--Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajrianto Y Tohari tetap menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

"Tidak tepat karena tidak ada kegentingan hukum yang memaksa dikeluarkannya Perppu tersebut. Saya tetap konsisten, karena memang tidak ada kegentingan yang memaksa, Perppu itukan harusnya kegentingan yang memaksa yang sampai saat ini tidak ada, dan itu tidak tepat," katanya di Depok, Kamis, saat diatanyakan mengenai penerbitan Perppu oleh Presiden.

Menurut dia, penangkapan Ketua MK oleh KPK tidak melumpuhkan fungsi dan kewenangan MK, sebab ketua MK hanya menjadi salah satu dari panel hakim dalam MK. Apalagi masih ada Wakil Ketua MK yang bisa menggantikan, sehingga fungsi dan kewenangan MK masih bisa dijalankan.

"Hakim untuk persidangan MK itukan majelis, tidak sendiri, tapi panel hakim, dan ini masih bisa berjalan," katanya.

Ia mengakui penangkapan Ketua MK tentu berpengaruh terhadap legitimasi dari MK, untuk itu, para Hakim MK tersebut memiliki tugas untuk menyakinkan dan merebut kembali kepercayaan publik.

Selain itu, menurut dia, bila alasan penerbitan Perppu agar hakim Mahkamah Konstitusi dapat diawasai juga tidak tepat. "Tidak ada hubungannya antara pengawasan dengan kegentingan memaksa, itu tidak 'connect'," katanya.

Menurut dia, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah mengusulkan revisi atas undang-undang mahkamah konstitusi.

"Revisi UU itu yang seharusnya dilakukan, disitu maka berbagai pemangku kepentingan dapat 'urun rembug' membentuk MK yang lebih berwibawa, tapi kalau Perppu itukan sepihak dari Presiden saja," katanya.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Yogyakarta, Kamis malam, menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK.

Hal itu disampaikan oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Kepresidenan Gedung Agung dengan didampingi oleh Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menhukham Denny Indrayana.

"Substansi inti dari Perppu MK yang baru ditandatangani Presiden ada tiga hal utama yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi," kata Djoko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement