REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Indonesia (PERINDO) mendesak DPR segera membuat aturan soal dinasti politik di dalam RUU Pilkada. Bagi Perindo dinasti politik memicu pemerintahan yang korup dan membahayakan keberlangsungan demokrasi.
"Politik dinasti mengabaikan etika politik dan mengebiri hak politik orang lain," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP Perindo, Hendrik Kawilarang Hendrik Luntungan, Kamis (17/10).
Hendrik mengatakan dinasti politik menyuburkan praktik oligarki di tubuh partai. Dinasti politik membuat proses rekruitmen dan penempatan kader partai politik di posisi strategis berlangsung tanpa standar pertimbangan yang jelas. "Dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik serta tidak sehat bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik," ujarnya.
Dinasti politik juga berdampak buruk bagi terciptanya akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan. Para pejabat bisa berlaku serakah tanpa khawatir akan hukuman yang mungkin menimpanya. "Dinasti politik menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang memiliki motivasi merampas keuangan negara," kata caleg DPR RI Hanura Dapil Sulawesi Utara ini.
Hendrik sepakat dengan usulan pemerintah untuk mengatur pembatasan syarat jabatan kepala daerah guna menghindari upaya pembangunan dinasti politik di daerah. Menurutnya konsep pemerintah melarang kerabat dan keluarga petahana dalam pilkada dengan jeda satu periode masa jabatan sudah tepat.
"Pemerintahan yang dihasilkan dari dinasti politik lebih berorientasi mencari keuntungan untuk keluarga, bukan demi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.