Kamis 17 Oct 2013 15:43 WIB

Presiden Akan Konpers Soal Perppu MK

Presiden SBY
Foto: biographypeople.info -
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana menyampaikan keterangan pers tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait Mahkamah Konstitusi.

"Pada hari ini Kamis 17 Oktober 2013 di Istana Yogyakarta direncanakan penyampaian keterangan pers terkait Perpu tentang MK," kata Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkat yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis (17/10).

Meski demikian Julian belum merinci pukul berapa keterangan pers akan disampaikan. Presiden Yudhoyono tengah berada di Yogyakarta untuk menghadiri peringatan Hari Olahraga Nasional.

Sebelumnya pada 5 Oktober 2013 usai bertemu dengan pimpinan lembaga negara di Istana Negara Jakarta, Presiden Yudhoyono menyampaikan pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang antara lain mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Saya Presiden berencana mempersiapkan Perpu untuk saya ajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi dan pemilihan hakim MK. Ini penting," kata Presiden, saat itu.

Presiden menjelaskan, sesuai dengan semangat yang ada dalam UUD 1945 maka materi atau substansi Perpu itu perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak yaitu Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

"Karena dalam UUD 1945 sebenarnya yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi adalah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut Presiden, jika negeri ini ingin mengatur dan menata Mahkamah Konstitusi dalam sebuah Perpu yang nantinya diharapkan menjadi Undang-Undang maka tiga pihak itulah yang bertanggung jawab menyusun sebuah aturan yang paling tepat.

Pada kesempatan itu Presiden Yudhoyono juga menyampaikan harapannya agar apabila nantinya Perpu itu diberlakukan tidak kemudian dengan mudah dilakukan "judicial review" (praktik pengujian Undang-Undang) di Mahkamah Konstitusi untuk dibatalkan atau digugurkan.

"Saya berharap apabila Perpu ini diberlakukan tidak mudah kemudian dijudivial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau di gugurkan. Kalau itu yang terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa dilakukan untuk melakukan koreksi perbaikan," katanya.

Lebih lanjut Presiden mengaku jika rakyat merasa kalau banyak pemilihan atau penunjukan seseorang guna mengisi jabatan-jabatan tertentu dipengaruhi kepentingan politik.

"Sangat berbahaya kalau ini lantas berpengaruh kepada tugas mereka karena bersikap politis...sebagaimana tugas yang dijalankan oleh para hakim MK atau pejabat yang lain," katanya.

Pertemuan antara Presiden dan pimpinan lembaga negara itu dilakukan pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement