Kamis 17 Oct 2013 14:39 WIB

176 Km per Jam, Mobil AQJ Melewati Batas Kecepatan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku sudah mendapatkan informasi terkait kecepatan Mobil AQJ. Informasi ini diterima setelah selesainya pemeriksaan mobil berjenis Mitsubishi Lancer tersebut di Jepang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan infromasi terkait kecepatan mobil yang dikendarai AQJ sebelum mengalami kecelakaan. ''Ya sudah keluar kecepatannya 176 Km per jam,'' kata dia, Kamis (17/10).

Menurut Rikwanto kecepatan ini diketahui dengan waktu dua detik sebelum kecelakaan terjadi. Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan mengambil alat tertentu yang berada di dalam mobil yang mengalami kecelakaan sehingga deteksi kecepatan bisa diketahui.

Rikwanto mengatakan, kecepatan ini nantinya akan dikonfirmasikan ke Nouval yang sudah diperiksa sebelumnya. Pasalnya, beberapa detik sebelum kecelakaan terjadi, Nouval sempat bermain game memberitahu AQJ bahwa ada mobil di depannya. Sontak AQJ membanting stir ke kiri.

''Ini akan kita konfirmasikan kembali,'' kata dia.

Terkait kondisi AQJ, hingga kini pihak kepolisian belum memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang merenggut enam nyawa ini. Polisi pun belum memberikan kabar mengenai kapan pemeriksaan berikutnya.

''Penyidik sudah datang melihat kondisi langsung AQJ dan masih lemah,'' ujar Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement