REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan meminta Majelis Kehormatan memeriksa kliennya secara terbuka. Tidak tertutup seperti dua hakim konstitusi yang diperiksa sebelumnya.
Menurut Otto, sebenarnya cara yang dilakukan Majelis Kehormatan dalam pemeriksaan terkait etik tidak lazim. Biasanya untuk pemeriksaan etik ini berlangsung secara tertutup. Di Peradi pun pemeriksaan tidak terbuka untuk umum. Namun untuk keputusannya, ia mengatakan, baru disampaikan secara terbuka.
Karena Majelis Kehormatan sudah menerapkan pola berbeda dengan adanya sidang terbuka, Otto pun meminta Akil diperlakukan yang sama. Ia juga ingin kliennya dimintai keterangan secara terbuka. "Karena tidak adil apabila dilakukan secara tertutup. Itu tidak fair dan mereka telah melakukan diskriminasi," kata Otto, Ahad (13/10).
Memang ada persidangan Majelis Kehormatan yang berlangsung secara tertutup. Itu terjadi ketika majelis meminta keterangan dua hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman serta panitera. Otto mendengar informasinya persidangan dilakukan tertutup untuk menjaga martabat hakim dan juga karena ada yang menyangkut dengan perkara yang ditangani di MK.
Namun, menurut dia, seharusnya Majelis Kehormatan konsisten sedari awal. Sidang itu terbuka atau tertutup sepenuhnya. "Tidak boleh diskriminatif. Melanggar azas transparansi," kata dia.
Sekretaris Majelis Kehormatan Hikmahanto Juwana mengatakan, pemeriksaan tertutup untuk menjaga kredibilitas hakim. "Prinsip majelis memang terbuka. Tetapi ada pertimbangan tertentu, sehingga boleh tertutup," ujar dia.
Memang pada persidangan lain, Majelis Kehormatan meminta keterangan secara terbuka. Ia mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan prinsip keterbukaan tadi. "Masyarakat juga minta persidangan dilakukan terbuka," kata
Untuk pemeriksaan Akil, Hikmahanto mengindikasikan majelis akan melakukannya secara tertutup. Ia mengatakan, sesuai dengan permintaan KPK, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di gedung lembaga antirasuah itu. Untuk jadwal pemeriksaan Akil, Hikmahanto masih belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, majelis akan kembali mengkoordinasikannya dengan KPK.