REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah didesak melakukan tindakan preventif untuk mencegah lebih banyak masyarakat yang tewas karena menenggak miras oplosan. Salah satu caranya mengeluarkan peraturan daerah tentang peredaran miras.
Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, sekarang lembaganya masih menggodok perda tersebut. Pria yang akrab disapa Bang Sani itu berkata, Balegda DKI masih harus mengumpulkan naskah akademik serta masukan dari berbagai pihak sebelum perda itu disahkan.
"Secara pribadi saya harap perda miras itu tahun ini bisa selesai," ujar Sani, Ahad (13/10).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, dalam perda itu nantinya akan diatur zona-zona larangan peredaran miras, pengaturan iklan dan reklame yang menampilkan produk miras, serta sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.
Berbicara terpisah, Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Andi Baso mengatakan, peredaran minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur. Setiap pihak yang menjual minuman keras tersebut harus memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan.
Itu pun, kata Adi, kadar alkohol yang diizinkan hanya lima persen saja. Namun, Andi mengaku tidak mengetahui perda miras yang saat ini sedang disusun DPRD. "Mungkin itu DPRD yang inisiatif. Karena memang dibolehkan seperti itu," jelasnya.