REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG---Wakil Sekretaris Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Syaidina Ali mengatakan, senjata dilarang digunakan di luar dari latihan apalagi untuk berburu hewan. Hal ini karena tidak ada aturan atau izin penggunaan senjata milik Perbakin dipakai di luar latihan, kata dia kepada wartawan di Palembang, Sabtu.
Hal ini karena izin penggunaan senjata api tersebut khusus untuk latihan menembak. Bahkan, senjata tersebut ada gudang khusus sehingga bila ingin latihan hanya tinggal mengambil. Memang, ujar dia, ada nomor buru yang telah terprogram seperti pemberantasan hama babi. Itu juga harus ada laporan dari pihak tertentu bukan dilaksanakan sendiri.
Namun, ujar dia, di luar dari itu berarti bukan anggota Perbakin sehingga bila ada penyalagunaan penggunaan senjata api berarti bukan wewenang Perbakin. Begitu juga izin senjata tersebut selalu dievaluasi supaya tahu keberadaannya, ujar dia.
Ketika ditanya tentang adanya harimau mati akibat ditembak, dia mengatakan, yang jelas itu bukan dilakukan anggota Perbakin. Pihaknya telah melakukan koordinasi tentang adanya harimau mati akibat tertembak tersebut tetapi semua anggota Perbakin tidak mungkin melakukannya.