REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan terpidana korupsi Nazaruddin sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang sudah menindaklanjuti laporan saya sesuai prosedur," kata Gamawan ketika ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan saat instansi negara berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi, jangan sampai ada fitnah tanpa bukti otentik atas tuduhan korupsi. "Kami semua berkomitmen pada pemberantasan korupsi, tapi jangan fitnah dengan pencemaran nama baik dengan menuduh orang tanpa bukti," katanya.
Ia menyatakan tidak akan menghalangi-halangi pihak yang ingin berupaya memberantas korupsi, asalkan dengan penyertaan bukti. "Kalau memang ada bukti, silakan diproses, saya hormati itu. Tapi jangan sampai fitnah dan mencemarkan nama baik," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan telah terjadi penggelembungan anggaran pengadaan e-KTP sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun tersebut. Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Mendagri kemudian melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief, ke Polda Metro Jaya karena telah menuduh dia menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Gamawan melaporkan Nazaruddin berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2013. Nazaruddin diadukan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara.