Jumat 11 Oct 2013 13:10 WIB

Polda Ajukan Pencekalan Pejabat BPK Terkait Pembunuhan Holly

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan terhadap GS alias G ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu.

"Surat pencekalannya dilayangkan hari (Jumat) ini ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan inisial G," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.

Kombes Rikwanto mengatakan surat pencekalan terhadap G untuk mempermudah pemeriksaan terkait penganiayaan yang menyebabkan Holly tewas.

Rikwanto mengungkapkan pemeriksaan terhadap terhadap G juga untuk menggali informasi pembunuhan Holly. Sejauh ini, penyidik kepolisian masih menetapkan status G sebagai saksi.

Diduga G merupakan pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki hubungan dengan Holly.

Sejauh ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka yakni AL di rumah kawasan Bojonggede, Depok, Selasa (8/10), sedangkan tersangka S di daerah Karawang, Jawa Barat, Senin (7/10).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lantai 9, 8 dan 6 Apartemen Kalibata, guna mengamankan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Holly Angela (37) tewas dengan sejumlah luka pada tubuhnya saat berada ditemukan di kamar E 09 AT Tower Ebony, Kalibata City, Jakarta Selatan.

Bersamaan itu, petugas keamanan apartemen menemukan seorang pria yang diketahui bernama Elriski Yudhistira duga awal bunuh diri dengan cara meloncat dari balkon kamar Holly.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement