Jumat 11 Oct 2013 11:30 WIB

Andi Mallarangeng Yakin Tidak Bersalah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menepati janjinya untuk memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Pada Jumat (11/10), Andi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat.

Andi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Andi mengatakan sudah menyiapkan diri untuk pemeriksaan ini. Ia mengaku ingin proses hukum yang menyeret dia segera tuntas. "Sehingga jelas siapa yang salah, siapa yang tidak salah," kata dia.

Mengenai kasus yang menjeratnya, Andi menyangkal mengetahuinya. Ia juga mengaku tidak mengerti apa yang disangkakan kepadanya selama ini. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi Partai Demokrat itu percaya diri tidak bersalah. "Saya yakin bahwa saya tidak salah," kata dia.

Walau membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu, Andi mengatakan, akan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan KPK. Karena itu, ia memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Andai harus ditahan setelah pemeriksaan, ia pun sudah siap. "Kita serahkan pada KPK. Saya sudah siap. Koper juga sudah ada di mobil," ujar dia.

KPK sudah menetapkan Andi sebagai tersangka sejak 7 Desember 2012. Setelah itu, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Selain Andi, ada juga mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusnidar. KPK juga menetapkan bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. Sementara untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement