REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang reklame rokok di Kota Minyak itu.
Wali Kota Rizal Effendi di Balikpapan, Jumat, mengatakan larangan reklame rokok itu adalah kelanjutan dari penetapan Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang sudah ditetapkan sejak 2004.
Saat ini juga sudah berlaku larangan di kawasan tertentu pemasangan produk maupun gambar reklame dari produk tembakau.
"Jadi, kita sudah mulai sebenarnya. Sudah kita larang pemasangan di beberapa kawasan," kata Wali Kota Rizal Effendi.
Wali Kota juga sudah melarang instansi-instansi Pemkot agar tidak lagi menggandeng sponsor rokok dalam setiap kegiatan.
"Sudah, Pemkot kan sudah tidak ada lagi pakai sponsor rokok,'' katanya. ''Jadi, sebenarnya kita sudah lakukan secara bertahap.''
Wali Kota mengakui jumlah perokok di Balikpapan terus meningkat setiap tahunnya. Karena itu, dia berharap kebijakan larangan merokok di kawasan tertentu dan larangan iklan rokok bisa menekan jumlah perokok.
Pemkot Balikpapan melarang orang merokok di kantor-kantor pemerintah, rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah, sarana umum, termasuk mal.