REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis, mengamankan dua bandar narkoba, yakni JM (50) dan R (38) di Palembang.
"Mereka diamankan karena ketahuan menyimpan narkoba jenis ekstasi dan sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi R Djarod P dalam keterangannya kepada wartawan di Palembang.
Penangkapan tersangka itu, kata dia, terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mencuriagai gerak-gerik mereka. Setelah diselidiki ternyata dugaan itu benar sehingga pihaknya mengamankan orang tersebut.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 10 ribu butir barang terlarang dari kedua jenis tersebut. Kedua orang yang diamankan itu merupakan suami-istri.
Sekarang ini tersangka dan barang bukti narkoba masih diamankan di Polda Sumsel untuk pengembangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kalangan masyarakat untuk menghindari penggunaan narkoba apalagi sebagai pengedar karena berbahaya untuk kesehatan
dan dapat diproses hukum jika ketahuan mengonsumsi.
Sebelumnya jajaran Dir Res Narkoba Polda Sumsel juga menemukan ladang ganja di Kabupaten Lintang Empat Lawang dan menangkap pengedar ganja 1 kg.