Kamis 10 Oct 2013 19:32 WIB

Pembunuh Holly Diduga Sewa Kamar di Kalibata City

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik menduga para pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Holly Angela Hayu menyewa kamar di Lantai 6 Tower Ebony Kalibata City Jakarta Selatan.

"Pelaku menyewa kamar di Lantai 6 sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 atas nama Elriski," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan para pelaku menyewa kamar di tower yang sama dengan Holly untuk merencanakan pembunuhan terhadap wanita tersebut.

Rikwanto menuturkan lima pelaku, yakni Elriski, S, AL, serta dua tersangka yang masih buron mematangkan rencana pembunuhan di kamar lantai 6.

Setelah direncanakan, para pelaku menunjuk Elriski dan seorang tersangka lainnya sebagai eksekutor pembunuhan Holly. "Diduga kedua pelaku itu masuk kamar dengan menggunakan kunci duplikat," ujar Rikwanto seraya menambahkan tersangka S dan AL menunggu di lantai enam.

Saat Elriski dan seorang pelaku lainnya masuk kamar di lantai sembilan, Holly sedang menelpon ibu angkatnya. Holly sempat berteriak minta tolong saat disekap dan dianiaya kedua pelaku tersebut dan terdengar oleh ibu angkatnya di pesawat telepon.

Ibu angkat langsung menghubungi petugas keamanan Apartemen Kalibata City dan adik angkat Holly. Petugas keamanan apartemen menggedor pintu kamar Holly sehingga kedua pelaku panik dan berupaya melarikan diri.

Elriski dan seorang temannya kabur lewat jendela menuju kamar sebelah di lantai sembilan dan turun ke lantai delapan menggunakan kain handuk. Rikwanto mengungkapkan satu pelaku berhasil turun ke lantai delapan, sedangkan Elriski terjatuh hingga ditemukan tewas di lantai dasar.

Para pelaku yang berada di lantai delapan menuju ke lantai enam bertemu S dan AL, kemudian melarikan diri melalui tangga darurat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas kepolisian menemukan barang bukti kotak (hardcase) gitar listrik yang diduga untuk mengangkut jasad Holly, kopi, tali dan plastik hitam.

Selain itu, polisi menyita barang bukti mobil APV yang diduga untuk membuang jasad Holly dan handuk di lantai sembilan digunakan untuk turun ke lantai delapan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement