Kamis 10 Oct 2013 16:55 WIB

Polisi: Penganiaya Holly Kabur Melalui Jendela

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: stjosephpost.com
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kanit V Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Antonius Agus mengatakan penganiaya Holly Angela Hayu Winanti kabur dari tempat kejadian perkara (TKP) melalui jendela.

"Ada kemungkinan pelaku keluar dari jendela di lantai sembilan, kemudian turun ke jendela lantai delapan. Karena itu, kami melakukan olah TKP ulang untuk mengambil handuk yang diduga digunakan untuk turun ke lantai delapan," kata Kompol Antonius Agus di Jakarta, Kamis.

Antonius mengatakan pihaknya berusaha mencari kemungkinan sidik jari yang tertinggal di handuk dan TKP yang mungkin terlewat. Diharapkan handuk tersebut dapat mengungkap pelaku lain yang menganiaya Holly.

Pelaku penganiaya yang diperkirakan berjumlah lima orang diduga menyewa unit di lantai enam di apartemen yang sama dengan Holly.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Slamet Riyanto menduga penganiayaan yang menyebabkan kematian Holly direncanakan.

Slamet mengatakan penyidik menemukan fakta tidak ada kartu identitas laki-laki yang ditemukan tewas di bawah balkon kamar Holly. Belakangan, laki-laki tanpa identitas itu diketahui bernama Elrizki Yudhistira.

Berdasarkan fakta itu, polisi mengindikasikan pelaku termasuk Elrizki merencanakan pembunuhan terhadap Holly.

Slamet mengatakan dua orang tersangka yang sudah ditangkap, yaitu AL dan S juga menyatakan Elrizki sengaja tidak membawa kartu identitas.

Menurut Slamet, rekaman kamera tersembunyi menggambarkan tersangka S berjalan bersama Holly dan Elrizki memasuki apartemen.

"S memang terekam kamera, tapi masih didalami apakah ikut ke kamar atau tidak. Kalau AL di bawah melihat lokasi," ujarnya. Slamet mengatakan polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terkait pembunuhan Holly.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement