Kamis 10 Oct 2013 16:17 WIB

Mahfud MD: Majelis Kehormatan Hakim Harus Dibentuk Secara Permanen

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku sebagai salah satu orang yang kecewa ketika MK membatalkan Perppu yang isinya kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi MK. MK sebenarnya tidak boleh mengatur pengawasannya terhadap dirinya sendiri.

Namun, ujar Mahfud, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Makanya KY tidak boleh mengawasi MK kecuali konstitusinya diubah.

"Saya setuju Majelis Kehormatan Hakim harus dibentuk secara permanan untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi. Anggota Majelis Kehormatan Hakim bisa terdiri dari hakim MK, mantan hakim MK, profesional, guru besar, komisioner KY, juga tokoh-tokoh lain," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (10/10).

Terkait dengan sudah genting atau tidaknya hingga dibutuhkan Perppu untuk mengurusi MK, Mahfud mengatakan, menurut UUD, negara disebut bahaya ketika diserang negara lain. Kalau genting itu kewenangan subjektif presiden.

Kalau Presiden SBY ingin membuat Perppu, kata Mahfud, tidak masalah asalkan bukan menghidupkan Perppu yang sudah dibatalkan. Perppu bisa saja isinya untuk membuat Majelis Kehormatan Hakim yang permanen.

Sudah cukup alasan bagi Presiden untuk membuat Perppu. "Ini sudah  genting, jadi memang  perlu tindakan cepat, Perppu bisa dibuat tiga hari kalau membuat undang-undang lama," ujar Mahfud.

Namun, kata Mahfud, bisa jadi Presiden tidak jadi membuat Perppu. "Kalau mendengar kata impeachment, biasanya tidak jadi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement