Kamis 10 Oct 2013 06:55 WIB

Auditor Internal Bisa Cegah Korupsi

Rep: Heri Purwata/ Red: A.Syalaby Ichsan
Audit BPK (ilustrasi)
Foto: altituderecovery.com
Audit BPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Auditor internal dinilai bisa menemukan penyimpangan dini karena memang bertugas mengevaluasi proses tata kelola perusahaan.

Ketua Asosiasi Auditor Internal (AAI) Heriyanto Kisworo mengungkapkan, auditor internal dapat mencegah terjadinya korupsi pada perusahaan pemerintah maupun swasta. 

Dijelaskan Heriyanto, tugas auditor internal melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen resiko dan proses tata kelola perusahaan. Selain itu, auditor internal melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi.

"Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada direktur utama dan dewan komisaris/dewan pengawas," kata Heriyanto kepada wartawan di sela-sela pengukuhan 70 profesional internal auditor (PIA) di Yogyakarta, Rabu (9/10) malam. Saat ini, anggota AAI mencapai 700 orang.

Hasil auditor diharapkan bisa memberikan jaminan tidak ada penyimpangan dalam perusahaan. Selain itu, juga memberikan jalan keluar permasalahan yang dihadapi, memberi motivasi peningkatan efisiensi dan efektivitas  perusahaan. 

"Harapan tersebut bisa terwujud bila audit yang dilakukan tidak hanya bersifat konvensional, tetapi menerapkan audit berbasis resiko. Juga tidak lagi dilakukan post audit melainkan waktu audit berjalan bersamaan dengan kegiatan yang diaudit," ujar Heriyanto. 

Menurut Heriyanto, keuntungan audit yang dilaksanaan bersamaan dengan kegiatan yang diaudit adalah hasilnya lebih efektif dan efisien. "Rekomendsi dan tindak lanjut bisa dilaksanakan pada saat kegiatan sedang berjalan atau sebelum kegiatan berakhir. Sehingga pada saat kegiatan selesai, tidak ada perbedaan antara yang seharusnya dan sebenarnya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement