REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian akan mengusut pelaku pembakaran halte bus TransJakarta Rabu dini hari kemarin.
Menurutnya, pengusutan tersebut untuk melihat apakah yang membakar dari pihak yang tergusur atau yang pihak perusuh yang lainnya.
Rikwanto mengatakan, dalam insiden tersebut polisi sempat mengamankan beberapa orang yang diduga sebagai provokator. ''Namun kita lepaskan,'' kata dia, Rabu (9/10).
Pasalnya, polisi belum menemukan bukti yang cukup terkait mereka yang diduga melakukan tindakan provokatif.
Rikwanto mengatakan polisi sebenarnya sudah berjaga sejak pukul 03.00 WIB pagi. Dan massa mulai bergerak tidak lama kemudian. ''Hingga massa beranjak sebanyak 200 orang dengan besi dan kayu bekas,'' kata dia.
Menurut Rikwanto, jika polisi menemukan pelakunya dalam penyelidikan ini, tentunya akan dikenai pasal. ''Pasal 170 tentang perusakan berat, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,'' kata dia.