Rabu 09 Oct 2013 20:44 WIB

Majelis Kehormatan Konstitusi Datangi KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
 Anggota majelis kehormatan MK bersama Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK bersama Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar terkait pelanggaran kode etik dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan Gunung Mas. MKK pun mendatangi Gedung KPK untuk mengkoordinasikan pemeriksaan Akil.

"Koordinasi untuk memeriksa AM (Akil Mochtar), bertemu dengan pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja serta Deputi Penindakan Warih Sadono," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

MKK diwakili dua orang anggotanya yaitu Harjono dan Hikmahanto Juwana. Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Harjono mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menambah informasi yang berkaitan dengan tugas-tugas MKK.

Ia mengakui yang dibutuhkan MKK yaitu memperoleh keterangan dari Akil. Apa yang akan ditanyakan, menurutnya hal itu tergantung KPK yang akan memberikan informasi tentang apa terkait kasus yang menjerat Akil.

Kalau terkait kepemilikan narkotika yang ditemukan di ruang kerja Akil di MK, ia menilai hal itu sudah dijelaskan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kan narkoba sudah jelas. Itu nanti dari pihak BNN lah yang menjelaskan," ujarnya.

Saat ditanya apakah keinginan MKK untuk memeriksa Akil akan mengganggu proses penyidikan di KPK, ia berharap hal itu tidak terjadi. "Semoga tidak (mengganggu). Saya belum tahu KPK punya apa dan KPK izinkan kita untuk punya apa," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement