Rabu 09 Oct 2013 20:06 WIB

Tiga Stasiun Rute Tangerang–Duri Belum Beroperasi

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Jalur Kereta Api Manggarai Soekarno-Hatta
Jalur Kereta Api Manggarai Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Tiga stasiun yang dilalui Commuter Line rute Tangerang-Duri belum bisa beroperasi karena belum adanya penyerahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Adapun ketiga stasiun tersebut adalah Stasiun Tanah Tinggi, Stasiun Taman Kota dan Stasiun Grogol.

Kepala Stasiun Tangerang, Suhada menuturkan rute KRL Tangerang–Duri seharusnya melalui 10 stasiun hanya saat ini baru delapan stasiun yang beroperasi.

Adapun kedelapan stasiun yang sudah beroperasi yakni Stasiun Tangerang, Batu Ceper, dan Poris untuk wilayah Kota Tangerang. Serta untuk wilayah Jakarta Barat meliputi Stasiun Kalideres, Rawa Buaya, Bojong Indah, Pesing dan Duri.

"Kita masih tunggu, kalau sudah diserahkan dari Kemenhub akan dioperasikan untuk Stasiun Tanah Tinggi, Taman Kota dan Grogol," tuturnya kepada Republika, Rabu (9/10).

Menurut dia, ketiga stasiun tersebut keberadaannya sangat strategis karena terletak pada wilayah yang mudah dijangkau warga. Suhada mencontohkan untuk Stasiun Tanah Tinggi letaknya berada di area dekat perempatan Jalan Sudirman dan Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang.

Namun mengingat belum bisa dioperasikan kondisi stasiun tersebut saat ini digunakan warga yang tak bertanggung jawab. Akibatnya, kondisi stasiun mulai terdapat coret–coretan dari bangku, pagar maupun ruang untuk loket.

Hal itulah yang membuatnya ingin segera adanya penyerahan untuk pengoperasian stasiun tersebut. Selain itu, untuk pengoperasian tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah setempat.

Dia menambahkan kalau belum ada penyerahan dari Kemenhub maka pihak Commuter Line belum bisa mengoperasikan. Menurut dia, saat Jalur Ganda (Double Track) rute tersebut sudah bisa dilalui diharapkan ketiga stasiun tersebut bisa beroperasi.

Selain tentang pengoperasian ketiga stasiun tersebut, terkait perlintasan juga akan diperhatikan. Ada beberapa perlintasan liar pada rute Tangerang–Duri tersebut.

Setiap perlintasan tersebut tidak semuanya menjadi kewenangan PT KAI tetapi ada juga dalam kewenangan pemerintah setempat. Sejauh ini PT KAI mengacu pada Undang - undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement