REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum memutuskan status lima anggota Komisi Pemilihan Umum Biak yang dilaporkan melanggar kode etik oleh tim sukses bakal calon bupati setempat.
Sekretaris KPU Biak, Hengky Mandosir Biak, Rabu, mengakui sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan pelapor Timotius Rumansara kepada lima anggota KPU Biak telah memasuki tahapan keterangan saksi dan pembuktian secara administrasi.
Pelapor Timotius Rumansara merupakan ketua tim sukses bakal calon bupati Agustinus Rumansara yang gagal menjadi calon Bupati Biak periode 2013-2018. "Bagaimana hasil akhir keputusan sidang kode etik DKPP terhadap ketua dan anggota KPU Biak masih ditunggu," ujarnya, Rabu (9/10).
Ia berharap, meski dugaan laporan pelanggaran kode etik dituduhkan kepada anggota KPU Biak diharapkan tidak menganggu agenda putaran dua Pilkada Bupati Biak Numfor yang direncanakan KPU ada awal November 2013.
Sekretaris KPU Hengky Mandosir mengakui, hingga minggu pertama Oktober 2013 pihak KPU belum melakukan rapat pleno untuk menetapkan secara resmi agenda putaran dua Pilkada Bupati. "Sampai sekarang lima anggota KPU Biak Numfor fokus menghadapi sidang pelanggaran kode etik dilaksanakn DKPP bertempat di Gedung Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan data pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor 2013-2018 Juli 2013 sejumlah nama gagal lolos mendaftar sebagai calon Bupati dan wakil Bupati diantaranya Ir Agustinus Rumansara MA/Raisal Irianto, Erens Meokbun/Johanes Sopacua serta Reynilda Kaisiepo yang bermasalah dengan dukungan parpol.