REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang membelit Akil Mochtar, membuat sejumlah pihak mulai membicarakan agar seketa pemilukada tidak lagi diselesaikan di MK.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshidiqie, berujar, proses sengketa bisa diselesaikan di Bawaslu, kemudian sengketa hasil dilanjutkan di MK. Atau Bawaslu bisa memutus proses sekaligus hasil tanpa melibatkan MK. Seperti sistem yang telah diterapkan di Meksiko. Sehingga MK tidak lagi berurusan dengan hal-hal terkait kepemiluan.
Namun, menurut Jimly, untuk merealisasikan rancangan itu perlu dilakukan perubahan Undang-Undang terlebih dahulu. Dan keputusan pemindahan penyelesaian sengketa pemilukada dari MK harusnya jangan dilakukan tergesa-gesa.
"Dulu dipindahkan dari MA karena di sana banyak masalah. Sekarang ada masalah lagi mau dipindah lagi, ini sama dengan sopir oplet, maju mundur. Mengelola negara tidak seperti itu," ujar Jimly, Selasa (8/10).
Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia itu memandang, harus dilakukan pengusutan tunta smasalah yang tengah dihadapi MK saat ini terlebih dahulu. Termasuk memisahkan persoalan pribadi dengan urusan mahkamah.
"Kalau tidak segera dilakukan linkage antara urusan pribadi dan urusan mahkamah, nanti MK itu akan terus mengalami deligitimasi. Padahal ini ikon keberhasilan reformasi," tegas Jimly.