REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tompe, tersangka pelempar air keras, ke penumpang bus PPD 213, dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat.
"Dengan hukuman penjara lima tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (8/10).
Rikwanto mengatakan, meski statusnya masih pelajar, Tompel dikenai pasal KUHP karena usianya sudah 18 tahun dan pantas memikul tanggung jawabnya sendiri.
Mengenai kemungkinan panjangnya hukuman yang ia terima, polisi masih akan menunggu keterangan sekolah. "Kita masih tunggu kejelasannya, apakah nanti dikeluarkan atau tidak," sebut Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, Tompel beraksi didasarkan dendam pribadi yang diterimanya karena juga menjadi korban penyiraman air keras dari pelajar sekolah lain. Enam bulan ia memupuk dendam, sampai akhirnya beberapa pekan sebelum kejadian ia merencanakan penyiraman balik.
Melalui dua temannya yang masih menjadi buron, DH dan AL, Tompel ikut melakukan pemastian apakah bus tersebut ditumpangi targetnya.
"Setelah survey berkali-kali bahwa bus itu ada pelajar dari sekolah musuhnya, ia melempar air keras ke penumpang," kata Rikwanto menjelaskan.