Selasa 08 Oct 2013 22:10 WIB

BNN: Narkoba di Ruang Kerja Akil Mochtar Kemungkinan Racikan Thailand

Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Penyidik KPK geledah ruang kerja ketua MK Akil Mochtar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional mengindikasikan narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar kemungkinan sejenis racikan narkoba asal Thailand atau yang disebut yaba.

"Sedang kita dalami, kemungkinan seperti itu (yaba)," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Diwyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sumirat mengatakan kandungan dalam pil sabu tersebut mirip yaba atau seringkali disebut "madness drug", yakni mengandung metafetamin. "Metafetamin ini sifatnya membuat orang berhalusinasi dan menimbulkan disorientasi pencaindera," katanya.

Dia menyebutkan barang bukti berupa narkoba tersebut, diantaranya tiga linting ganja utuh dan satu linting ganja bekas pakai seberat 1,2804 gram serta pil sabu seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil ungu seberat dan pil hijau 0,2784 gram dan hijau seberat 0,2083 gram.

Dia mengatakan kemungkinan ada campuran dalam pil sabu yang jarang ditemukan di Indonesia tersebut. "Kemungkinan ada campuran lain, nanti kita dalami," katanya.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal. "BNN jarang sekali menemukan dalam bentuk pil karena selama ini hanya ditemukan dalam bentuk kristal," katanya.

Dia mengatakan baik peredaran maupun penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metafetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Untuk itu, Sumirat mengatakan tim BNN akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kepemilikan narkoba di ruang kerja tersebut mengingat Akil Mochtar telah dinyatakan negatif menggunakan narkoba tersebut.

Namun, dia mengatakan BNN tetap akan memeriksa Akil Mochtar karena narkoba tersebut berada di ruangannya. "Kita akan memeriksa petugas MK selaku pihak yang menyerahkan barang bukti serta pihak yang menyaksikan penggeledahan oleh KPK di ruangan itu," katanya.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan

sumber : antar
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement