Selasa 08 Oct 2013 18:34 WIB

PPATK Akan Usut Transaksi Mencurigakan Akil Mochtar

PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri transaksi keuangan terkait kasus suap Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Bantuan itu termasuk menelusuri kemungkinan transaksi mencurigakan dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, katanya di Bandung, Selasa.

"Kami dan KPK sudah bekerja sama sangat baik. Boleh dibilang yang menjadi kasus di KPK pasti didukung oleh PPATK. Nanti kalau KPK ingin melakukan pendalaman, kami akan prioritaskan untuk didalami," katanya usai menjadi pembicara pada Lokakarya Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai RI Jabar Kota Bandung.

Ia mengatakan pada 2012 PPATK melaporkann sejumlah transaksi mencurigakan milik Akil Mochtar, tapi Agus enggan memberi penjelasan terkait transaksi menncurigakan yang menjadi temuan PPATK dan dilaporkan kepada KPK.

"Jadi pada 2012 sudah melaporkan beberapa transaksi terkait kasus AM ini. Tepatnya saya lupa kapan. Nanti tunggu KPK lah. Karena kan itu data intelejen, nanti yang memverifikasi itu dari KPK saja," ujarnya.

Sementara terkait transaksi mencurigakan milik dinasti Atut, mulai dari Gubernur Banten sendiri, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan, Agus memilih untuk tidak banyak memberikan informasi.

Dikatakan dia, data yang didapatnya adalah hasil dari penyelidikan intelijen yang harus diverifikasi penyidik KPK dan data intelijen juga tidak bisa diungkap ke publik tanpa melalui verifikasi terlebih dulu.

"Begini, saya enggak bisa mengkonfirmasi. Nanti kita tunggu perkembangan KPK dulu yah," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membantu KPK dalam kasus ini, baik dengan cara inisiatif PPATK ataupun bantuan atas permintaan KPK.

"Oke lah kami periksa. Kami kan ada dua produk, pertama inisiatif PPATK, ini yang menjadi pendorong juga bagi penegak hukum baik jaksa maupun KPK untuk melakukan pengusutan penyelidikan. Jadi bukan hanya dari pengaduan masyarakat, tapi juga dari laporan hasil PPATK," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement