Selasa 08 Oct 2013 12:45 WIB

Refly Harun Gembira Akil Mochtar Ditangkap

Rep: Dyah Ratna Metha/ Red: Heri Ruslan
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku senang saat mendengar orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar Ditangkap. Akil ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap pemilukada Lebak dan Kalimantan Tengah, Selasa, (8/10).

"Malam-malam  ketika Akil ditangkap, saya ditelepon teman. Terus terang saja, sebagai manusia jujur, saya gembira. Itu seperti mengkonfirmasi apa yang telah saya katakan tiga tahun lalu," kata Refly.

Malam itu, ujar Refly, dia mencoba membuktikan ucapan temannya dengan menonton televisi. "Saya menunggu running text soal penangkapan Akil," ujarnya.

Meski demikian, kata Refly, tentu untuk mengadili Akil tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Namun  biasanya kalau sudah  tertangkap tangan oleh KPK susah lepas. Sebab biasanya KPK sudah punya data dan melakukan pengamatan sejak jauh-jauh hari, hingga tinggal dibuka saja.

Memang, ujar Refly, ia sudah mendengar adanya suap di MK  sejak 2010. Pengaduan juga banyak namun, orang yang  menyuap tidak mau  bicara.

Dulu, kata Refly, ada walikota yang menitipkan uang namun dikalahkan. Ternyata pihak yang akan dikalahkan  menitipkan uang dengan jumlah  lebih besar.

Menurut Refly, dari pada bicara mengenai  hukuman bagi Akil, baik hukuman mati yang disarankan Jimly Asshiddiqie  atau hukuman seumur hidup yang disarankan Mahfud MD, lebih baik membicarakan soal memperbaiki MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement