Selasa 08 Oct 2013 11:42 WIB

KPAI: Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras Dapat Dipidana Umum

Rep: Fenny Melisa/ Red: Hazliansyah
KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan menyatakan polisi tidak perlu ragu-ragu memproses Tompel, pelaku penyiraman air keras di PPD 213, walaupun statusnya masih pelajar. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan sudah berumur 18 tahun.

"Sehingga berlaku proses peradilan pidana umum," kata Ihsan pada pesan elektroniknya kepada Republika Selasa (8/10).

Menurut Ihsan, pada kasus penyiraman air keras tersebut, tidak berlaku UU Perlindungan Anak bagi pelaku. Pelaku, kata Ihsan,  terancam hukuman lima tahun karena menimbulkan korban anak dan mengakibatkan luka berat.

Lebih lanjut Ihsan menuturkan, tawuran saat ini sudah mengorbankan banyak nyawa pelajar. Ia mengatakan sulit mendeteksi pelaku tawuran dan melakukan intervensi sebelum mereka melakukan aksinya.

"Perlu kerjasama dari pihak sekolah, pemda dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemetaan dan intervensi terhadap sekolah dan pelajar yang rentan tawuran," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement