Senin 07 Oct 2013 20:29 WIB

KPK Bisa Minta PPATK Periksa Rekening Gubernur Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ratu Atut Chosiyah
Foto: Antara
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sejak Kamis (3/10). Kabarnya pencegahan terhadap Atut terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada selama 2011-2013.

"Ketika saya konfirmasi, pencegahan itu berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK yaitu pilkada Lebak. Maksud dan tujuannya agar sewaktu-waktu diminta keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (7/10).

Ia mengartikan pada 2011 sampai 2013 merupakan periode waktu pilkada yang ada di Banten. Salah satunya di Lebak pada tahun ini. Ia juga mengaku tidak tahu apakah kasus suap di pilkada Lebak ini dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri sengketa pilkada di daerah lain di Banten. Karena sudah masuk materi penyidikan.

Ia juga menegaskan belum mengetahui kalau ada penyelidikan baru terkait tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada di Banten dalam jangka waktu tiga tahun ini. Namun, dalam proses penyelidikan, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri.

"Sepanjang yang saya tahu belum ada penyelidikan itu. Mengacu pada UU KPK, dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan pencegahan," jelasnya.

Mengenai pemanggilan pemeriksaannya, KPK memang sudah merencanakan akan memeriksa Atut. Namun hingga saat ini belum tahu kapan jadwal pemeriksaannya. KPK juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening milik para tersangka dalam kasus ini.

"Yang diminta itu adalah rekening tersangka, tetapi PPATK bisa saja, kalau dari analisis transaksi ditemukan orang lain yang berhubungan dengan kasus yang ditangani KPK, bisa saja diberikan oleh PPATK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement