Senin 07 Oct 2013 17:38 WIB

Ribuan Buruh Sukabumi Demo Tuntut Kenaikan UMK

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan buruh dari berbagai Serikat Pekerja melakukan unjuk rasa mendukung aksi mogok kerja nasional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat pekerja mendemo gedung Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi, Senin (7/10) siang. Mereka menuntut pemerintah menaikan besaran upah minimum kabupaten (UMK).

Para buruh berdatangan ke pendopo secara bergelombang dengan menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat. Mereka merupakan para karyawan dari sejumlah perusahaan yang ada di wilayah utara Sukabumi seperti Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, dan Cibadak.

‘’Kami menuntut agar besaran UMK sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL),’’ ujar koordinator aksi dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Dadeng Nazarudin.

Saat ini UMK Kabupaten Sukabumi mencapai sebesar Rp 1.201.020. Dari hasil survei yang dilakukan buruh, kata Dadeng, besaran KHL mencapai Rp 2.290.961. Idealnya, besaran UMK pada 2014 mendatang mencapai sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Dadeng mengatakan, massa buruh akan melakukan aksi lebih besar bila besaran UMK jauh dari yang diharapkan kalangan pekerja. Rencananya, penetapan UMK 2014 akan dilakukan pada November mendatang.

Selain meminta kenaikan UMK, kata Dadeng, buruh mendesak adanya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan. Upaya tersebut untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan UMK dengan benar.

Dukungan untuk kenaikan UMK disampaikan elemen buruh lainnya dari Serikat Pekerja Tesktil, Sandang, dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi. Namun, besaran KHL yang ditetapkan SP TSK SPSI berbeda dengan GSBI yakni Rp 1.691.090.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon mengatakan, survei KHL dilakukan dengan melandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Sehingga hasil survei tersebut akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, lanjut Popon, para buruh berharap Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) memperhatikan usulan KHL dari SP TSK SPSI. Terlebih, perwakilan buruh dari SP TSK SPSI tidak masuk dalam DPK Sukabumi.

Sekda Pemkab Sukabumi, Adjo Sardjono mengatakan, pemkab akan menampung semua aspirasi termasuk dari buruh terkait penetapan UMK 2014.  "Namun, semuanya berujung pada DPK,’' ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement