Senin 07 Oct 2013 16:06 WIB

Ekonom: Korupsi di Banten Belum Canggih

 Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dokpri
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG -- Dosen dan ekonom pada Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dahnil Anzar Simajuntak, menilai penangkapan Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan oleh KPK dalam dugaan kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang diduga melibatkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bisa menjadi pintu masuk pengusutan dugaan korupsi yang selama ini menjadi rahasia publik di Banten.

"Penangkapan oleh KPK ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi dan dugaan beberapa kasus yang berkaitan dengan keluarga Atut yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian yang tidak kunjung menemukan kejelasan,'' cetus Dahnil, Senin (7/10).

Menurut dia, pengusutan dugaan kasus korupsi di Pemprov Banten agaknya mudah, karena semua aktivitas nya berkaitan dengan dana APBD. ''Apalagi sebenarnya korupsi yang dilakukan masih model korupsi yang belum canggih masih seputar mark up harga, potongan proyek, dan mark up harga tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintahan,'' tutur Dahnil.

Sehingga, kata dia, mudah untuk dideteksi dan diselidiki KPK.  Menurut Dahnil, KPK bisa menggunaka Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. ''Dari hasil pemeriksaan BPK yang hampir setiap tahun selalu ditemukan berbagai potensi korupsi itu, KPK bisa meminta BPK untuk melakukan audit investigatif untuk menelusuri aliran dana APBD yang diduga dibajak.''

Tim kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim uang yang menjadi barang bukti kasus yang menjerat kliennya sebesar Rp 1 miliar hanya merupakan pembayaran jasa kepada pengacara Susi Tur Andayani.

"Jadi uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee (pembayaran pengacara) yang dibayar pak Wawan kepada lawyer, ya ke bu Susi, tapi dari Susi itu kemana saya tidak bisa memastikan, saya tidak tahu," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Efran Helmi Juni yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Efran menuturkan dalam pertemuan di Rutan KPK, kliennya sempat menceritakan penangkapannya yang dilakukan pada pukul 01.00 WIB Kamis (3/10) dini hari. Saat penangkapan, Wawan ditanya soal uang dan ia mengatakan uang itu untuk membayar Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement