Senin 07 Oct 2013 15:05 WIB

MK: Pembentukan Lembaga Pengawas Etik Belum Final

Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan wacana pembentukan Majelis Pengawas Etik internal MK masih belum final, dan membutuhkan diskusi lebih lanjut terkait mekanisme dan keanggotaannya.

"Yang kami sedang diskusikan soal mekanisme dan keanggotaan majelis pengawas etik, majelis ini menurut diskusi kami adalah institusi atau organ yang bersifat permanen. Ini belum final karena masih banyak aspek yang harus dipikirkan," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan pembentukan Majelis Pengawas Etik merupakan hasil diskusi awal dalam beberapa hari terakhir, dalam rangka mencari penyelesaian dan solusi memperbaiki keadaan mahkamah ke depan.

Dia mengatakan Majelis Pengawas Etik yang sedang didiskusikan secara mendalam adalah bertugas menerima laporan dari masyarakat melalui kotak pengaduan yang akan dibuka dan dijamin kerahasiannnya.

Majelis Pengawas Etik melakukan pengawasan secara internal, namun bertindak bebas independen dan merekomendasikan perilaku hakim konstitusi yang dianggap melakukan pelanggaran berat?untuk selanjutnya dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu terkait akan diterbitkannya Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perpu) Presiden yang salah satu isinya direncanakan terkait adanya lembaga eksternal pengawas MK, Hamdan menyatakan hal itu kewenangan Presiden.

Dia menekankan bahwa pihaknya di MK tidak ingin mengomentari sesuatu yang merupakan lingkup rencana kebijakan lembaga negara lain. Terlebih, katanya, Perpu itu potensial di uji oleh MK jika ada pengajuan dari masyarakat

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement