REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepolisian Resor Kota Besar Semarang mengamankan lima wanita penjudi dari dua lokasi judi yang berbeda di Semarang.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Senin, mengatakan, lima wanita ini merupakan bagian dari 10 tersangka judi yang diamankan polisi.
Tujuh penjudi diamankan dari sebuah rumah di Jalan Dhamarwulan II, Karangayu, Semarang, saat asyik berjudi dadu.
"Dari tujuh penjudi tersebut, dua di antaranya merupakan wanita," katanya.
Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp519 ribu serta sejumlah alat judi dadu.
Di lokasi lain di Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang, polisi juga mengamankan tiga wanita pelaku judi togel.
Ia menuturkan di lokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp440 ribu serta belasan bendel kupon judi yang masih kosong maupun yang sudah terisi.
Beberapa wanita penjudi tersebut mengaku nekat berjudi karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sepuluh pelaku akan dijerat dengan padal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.