Senin 07 Oct 2013 13:24 WIB

Mahfud MD Datangi Gedung KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK, Hikmahanto Juwana, Abbas Said, Harjono, Bagir Manan, dan Mahfud MD (dari kiri) saat menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang ini.

Kedatangan Mahfud diduga terkait penanganan kasus suap dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak yang menjerat Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Mahfud tiba di Gedung KPK pada pukul 12.50 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berlengan panjang dengan warna merah tua. "Mau ketemu pimpinan," kata Mahfud MD yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Mahfud menjadi salah satu anggota dalam Majelis Kehormatan MK bersama dengan hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan serta guru besar UI Hikmahanto Juwana.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah yang ditangani MK.

Dalam sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka penerima suap lainnya dalam kasus ini yaitu anggota DPR dari Fraksi Golkar yaitu Chairun Nisa. Dua orang tersangka pemberi suap yaitu Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Sedangkan untuk sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka penerima suap lainnya yaitu pengacara yang juga calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan di Kota Bandar Lampung, Susi Tur Andayani.

Tersangka pemberi suap dalam kasus ini yaitu suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Terkait kasus ini, KPK juga mencegah ke luar negeri terhadap Atut sejak Kamis (3/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement