REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Narkotika (BNN) menindaklanjuti penemuan narkotika dalam bentuk ganja dan ekstasi dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar di gedung MK beberapa waktu lalu.
BNN sedang melakukan tes urin terhadap Akil pada siang ini. "Mau ambil urine terhadap Akil Mochtar di Rutan KPK," kata Kasubdit Heroin, Direktorat Narkoba Alami, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Slamet Pribadi, yang ditemui saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/10).
Slamet menambahkan pengambilan urine untuk mengonfirmasikan apakah Akil merupakan pemakai narkotika atau bukan. Hasil tes urine terhadap Akil juga akan keluar pada sore ini juga dan akan diumumkan kepada publik. "Hasilnya keluar sekitar dua jam," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan kedatangan tim BNN telah lengkap dengan tim dokter untuk memeriksa Akil. Selain itu, kedatangan tim BNN juga sekaligus melakukan koordinasi dengan KPK terkait penemuan narkotika di ruang kerja Akil.
Untuk koordinasi, ia melanjutkan, hal tersebut akan dibicarakan dalam pertemuan nanti. "Kita koordinasi dulu nanti dengan teman-teman KPK. Untuk langkah selanjutnya, nanti akan dibicarakan," jelas Sumirat.
Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi SP mengakui adanya penemuan narkotika dalam bentuk ganja dan ekstasi dalam penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar selaku Ketua MK. Namun terkait obat kuat, Johan tidak menjawabnya secara jelas.
Penggeledahan ini terkait dengan kasus penerimaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di dua daerah yaitu di Kabupaten Gunung Mas (Kalteng) dan Kabupaten Lebak (Banten).
Akil menjadi tersangka penerima suap untuk dua kasus tersebut dengan masing-masing barang bukti sebesar Rp 3 miliar untuk Gunung Mas dan Rp 1 miliar untuk Lebak.
Untuk kasus Gunung Mas, KPK juga menetapkan tersangka terhadap anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa sebagai penerima suap. Sedangkan untuk pemberi suapnya, KPK menjerat Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.
Penerima suap lainnya untuk kasus sengketa pilkada Lebak yaitu pengacara yang juga telah mengajukan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Kota Bandar Lampung dari PDI Perjuangan yaitu Susi Tur Andayani.
Pemberi suap dalam kasus ini yaitu suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Terkait kasus ini pula, KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Atut sejak Kamis (3/10) lalu. Akibatnya, Atut pun tidak diijinkan untuk melakukan ibadah haji karena bukan yang pertama kalinya.