REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen PKB Malik Haramain mengatakan, pemimpin lembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya non-aktif baik dari keanggotaan dan kepengurusan parpol minimal selama lima tahun.
Sebab lembaga tinggi negara seperti MK merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan kepentingan partai.
"Bisa saja calon Hakim MK harus berhenti dari keanggotan atau pengurus partai selama 5 tahun Sejak mencalonkan. Ini untuk menghindari konflik kepentingan," kata Malik, Ahad, (6/10).
Namun mekanisme pemilihannya, Malik menerangkan, tetap melalui fit and propertest di DPR. Contohnya, anggota KPU, salah satu syaratnya sudah bukan anggota partai sejak lima tahun.
"Meski demikian, untuk menjadi anggota KPU harus melalui melalui fit and propertest di DPR," kata Malik.