REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra menganggap tepat rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah Presiden SBY untuk mengeluarkan perpu untuk mengubah UU MK adalah langkah yang tepat untuk atasi krisis yang melanda MK," ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (5/10).
Menurut dia, mustahil lembaga negara tak memiliki pengawas. Ia pun mengusulkan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti telah diatur undang-undang namun kemudian dibatalkan oleh MK.
"MK memang berwenang menguji undang-undang apa saja. Termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji undang-undang yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis," lanjut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Yusril menambahkan, ada kesan kuat sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie kalau MK ingin menjadi superior. Sehingga setiap undang-undang yang membatasi MK dibatalkan lembaga itu.
Perpu tersebut, lanjut dia, hendaknya mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara pilkada dengan masa transisi tertentu. Dia mengharapkan MK tak lagi menguji undang-undang yang mengatur dirinya.
SBY sedang menyiapkan perpu yang akan mengatur persyaratan, aturan dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi. SBY juga akan meminta masukan DPR dan Mahkamah Agung dalam waktu dekat.