REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan (SBY) para pemimpin lembaga negara berharap penegakan hukum yang melibatkan Akil Mochtar dilakukan secara cepat dan tuntas.
"Kami berharap penegakan hukum yang dilaksanakan oleh KPK dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan konklusif untuk meyakinkan semua pihak. Termasuk rakyat bahwa jajaran MK yang lain bersih dari dugaan korupsi dan penyimpangan-penyimpangan lain," katanya di Jakarta, Sabtu (5/10).
Proses hukum yang cepat dan konklusif, ujarnya, penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu setelah setelah Akil Mochtar menjadi tersangka kasus suap.
SBY juga berharap proses peradilan di MK dijalankan secara hati-hati. Agar tidak terjadi penyimpangan baru, mengingat kepercayaan rakyat pada lembaga itu saat ini sangat rendah.
Namun ia menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk menggelar atau menunda peradilan konstitusi kepada MK. SBY mengakui, selama dua terakhir dia menerima banyak pesan dari seluruh Tanah Air yang isinya meminta membubarkan MK dan menghukum mati koruptor.
"Tentu Presiden RI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan oleh UUD," kata SBY.
Presiden, lanjut dia, juga tidak bisa menetapkan jenis hukuman terhadap seseorang. Karena kewenangan itu ada di tangan majelis hakim.