REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, lembaga negara sudah seharausnya diawasi oleh institusi lain. Termasuk Mahkamah Konstitusi (MK). Selama ini, tak ada yang mengawasi lembaga tersebut.
Tetapi, ujarnya, ketika rencana tersebut diajukan, selalu dibatalkan oleh MK sendiri. "Ini kan selalu dibatalkan. Setiap ini dibatalkan oleh MK. Mereka kan seharusnya menyadari jangan membuat lembaganya seperti lembaga yang tidak diawasi sama sekali," katanya, Jumat (5/10).
Seharusnya, lanjut dia, ada lembaga seperti Komisi Yudisial (KY) yang bisa ikut mengawasi MK. Sayangnya, rencana itu sempat ditolak dan dibatalkan.
Sebelumnya, pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan lembaga negara menghasilkan langkah ke depan untuk menyelamatkan MK. Antara lain, mengajukan KY untuk kembali memiliki kewenangan untuk mengawasi MK.