Jumat 04 Oct 2013 20:05 WIB

KPK Rekonstruksi Pemberian Suap ke Rudi Rubiandini

Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petinggi PT KOPL. Simon Gunawan Tanjaya Tersangka dugaan suap kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi pemberian uang ke Rudi Rubiandini dalam kasus suap terkait kegiatan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2012-2013.

"Dalam kaitan penyidikan SKK Migas, penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa yang melibatkan tiga tersangka RR (Rudi Rubiandini), SGT (Simon Gunawan Tandjaya) dan D (Deviardi) hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (4/10).

Rekonstruksi tersebut dilakukan di empat lokasi yaitu di Bank Mandiri Wisma Mulia, Bank Mandiri pusat di Jalan Gatot Subroto, di lobby pintu keluar PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) di Equity Tower Jakarta serta di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII No 10 Jakarta Selatan.

"Rekonstruksi untuk mereka ulang peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana oleh tersangka," ungkap Johan. Bank Mandiri Wisma Mulia diketahui tempat Simon mengambil uang, sedangkan Bank Mandiri Pusat adalah tempat Simon menyerahkan uang kepada Deviardi.

"Rekonstruksi memang biasanya dilakukan setelah proses penyidikan akan selesai dan bila diperlukan rekonstruksi akan dilakukan di akhir-akhir penyidikan untuk naik ke penuntutan," tambah Johan.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement