Sabtu 05 Oct 2013 00:32 WIB

Keluarga Nelayan Yang Ditangkap Malaysia Surati Menlu

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keluarga dari 10 nelayan Nusantara yang sudah lebih dari 10 hari ditangkap dan ditahan oleh Polisi Maritim Malaysia menyurati Menteri Luar Negeri RI. Keluarga melihat belum ada upaya pembebasan dari pemerintah Indonesia.

Keluhan dan langkah keluarga para nelayan tersebut disampaikan oleh Ahmad Marthin Hadiwinata SH dari Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Jakarta di Surabaya, Jumat (4/10). Menurut dia, sejak tanggal 22 September 2013, sebanyak 10 nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap oleh Polisi Maritim Malaysia.

Penangkapan tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Januari 2012.

"Hingga saat ini, lebih dari sepuluh hari ditahan oleh Polisi Maritim Malaysia, tidak ada upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu, keluarga para nelayan tersebut berkirim surat kepada Menlu RI," kata Ahmad Marthin Hadiwinata. Secara khusus, katanya, Kementerian Luar Negeri RI mempunyai fungsi turut menjaga hubungan antarnegara di ASEAN, termasuk perlindungan warga negara yang berada di luar negeri.

Untuk itu, keluarga nelayan korban penangkapan tersebut mengirimkan Surat Permohonan Pembebasan, dengan minta Pemerintah Indonesia aktif melakukan upaya membebaskan para nelayan tradisional yang ditahan di Malaysia, ujar Ahmad Marthin Hadiwinata.

Surat atas nama keluarga 10 nelayan tersebut ditujukan kepada Menteri Luar Negeri dengan menyebutkan bahwa mereka adalah nelayan tradisional di Jalan Pelabuhan Lingkungan 1, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.

Pada 19 September 2013, kapal yang dinakhodai oleh Iqbal Rinanda dengan nomor lambung PB 942 berangkat melaut pukul 23.00 WIB menuju tempat para nelayan tradisional Kabupaten Langkat melakukan kegiatan penangkapan ikan. Tiga hari kemudian, yakni Ahad (22/9), kesepuluh nelayan tradisional ini dihampiri oleh Patroli Polisi Maritim Malaysia pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan dari Iqbal Rinanda, Polisi Maritim Malaysia minta uang tebusan kepada para nelayan tersebut. Karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan uang, maka kapal nelayan dibawa ke Penang, Malaysia. Kepada Menlu, keluarga mengingatkan bahwa para nelayan tradisional yang ditangkap di Malaysia itu merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement