Jumat 04 Oct 2013 16:26 WIB

KPU Tak Bisa Coret Chairunnisa dari DCT Golkar

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mencoret Chairunnisa dari datar calon tetap (DCT). Meski pun caleg Partai Golkar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Alasannya, yang bersangkutan belum diputuskan oleh pegadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Mana putusan pengadilannya? Kan belum ada. Apa itu sudah diputus inkraacht? Kan belum," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/10).

UU Nomor 8/2012 Pasal 51 ayat 1 poin j menyatakan, seseorang tidak memenuhi syarat sebagai caleg bila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tindakan pidana tersebut pun dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Chairunnisa, menurut Hadar, memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPU tidak bisa mengambil keputusan berdasarkan persepsi, keyakinan, dan desakan orang.

"Bahwa itu (kasus Chairun Nisa) akan dipidana lima tahun lebih, perkiraan kami iya. Karena itu kasus korupsi. Tapi ini kan belum ada semua kekuatan hukumnya, jadi kami tidak bisa coret kecuali partai politik memutuskan menarik calon ini," jelas Hadar.

Hadar menambahkan, Partai Golkar bisa mencoret Chairunnisa dari DCT. Disertai surat pengunduran diri dari caleg bersangkutan. Pengajuan penarikan harus dimasukkan sebelum pencetakan surat suara untuk pileg dilakukan. "Tetapi tidak bisa diganti, hanya dicoret. Nomor urut juga tidak berubah," ujar Hadar.

Meski Chairunnisa ditarik dari DCT, tambahnya, tak akan memengaruhi keabsahan DCT di dapil tersebut. Sekali pun keterwakilan 30 persen calon perempuan akan berkurang. "Jumlah calegnya tidak lagi cukup tidak apa-apa, tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan tidak apa-apa," kata Hadar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement