Jumat 04 Oct 2013 14:30 WIB

Diduga Terlibat Suap Ketua MK, PDIP Pecat STA Sebagai Kader

Logo PDIP (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Logo PDIP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG --  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Lampung mencoret nama Susi Tur Andayani (STA) dari keanggotaan partai setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Secara otomatis STA dikeluarkan dari daftar kader partai ini, karena telah melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu," ujar Galih SS Priadi, Wakil Sekretaris Internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung di Bandarlampung, Jumat.

Menurut dia, tindakan STA sudah menyakiti hati rakyat, sehingga siapa pun yang telah mencoreng nama partai itu secara otomatis harus dikeluarkan dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"PDI Perjuangan tidak membutuhkan orang-orang yang telah menyakiti rakyat, kita ini ada karena rakyat jadi tidak benar kalau perbuatan tersebut dihalalkan," ujarnya pula.

Sebagai kader PDI Perjuangan, ujarnya lagi, perbuatan suap merupakan salah satu hal yang diharamkan jadi tidak perlu partai ini memiliki kader semacam itu.

Ia juga berharap ke depan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI Perjuangan agar tidak melakukan hal serupa yang dapat mencoreng nama partai.

"Buat apa kita membesarkan partai kalau jelas-jelas pelaku suap masih dibiarkan berkeliaran di organisasi politik ini," kata Galih menambahkan.

Sebelumnya KPU Kota Bandarlampung juga telah menegaskan segera mencoret nama Susi Tur Andayani (STA) dari daftar caleg tetap pada Pemilu 2014, karena pengacara perempuan ini ikut diamankan KPK atas dugaan korupsi sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten.

Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri mengatakan rapat komisioner membahas pencoretan nama Susi Tur Andayani dilakukan hari ini.

"Hari ini kamis bahas, setelah Shalat Jumat akan langsung ada hasilnya," kata dia.

Nama Susi Tur Andayani tercatat sebagai salah satu caleg asal PDI Perjuangan untuk Pemilu 2014 di DPRD Bandarlampung dari daerah pemilihan Bandarlampung 3 nomor urut 7.

Fauzi mengakui, meski belum ada keputusan hukum yang mengikat, namun dia menganggap KPU Bandarlampung harus melakukan terobosan hukum, karena menjadi tersangka korupsi adalah sebuah kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Penangkapan Susi Tur Andayani dengan status tertangkap tangan tersebut, menurut dia merupakan indikasi secara jelas keterlibatan perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut terlibat kasus korupsi.

Apabila tidak ada pencoretan nama Susi Tur Andayani dari daftar caleg tetap, maka akan memberi efek pencitraan yang buruk atas caleg Pemilu 2014 di mata masyarakat, katanya pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement