REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Wakil Bupati Sampang (Jawa Timur), Fadilah Budiono, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS berinisial 'AH' yang kini ditangkap polisi karena mencabuli anak kecil.
"Jelas yang bersangkutan akan kami sanksi. Tetapi, kami masih menunggu proses hukum yang dilakukan polisi," kata Fadilah Budiono, Kamis.
Wabup mengatakan sanksinya bisa berupa teguran atau pemberhentian sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam Pasal 8 peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, pemberhentian ditetapkan mulai akhir bulan keputusan pengadilan atas perkara yang bersangkutan mendapat kekuatan pasti.
Wabup Fadilah mengatakan pihaknya kini masih menunggu keputusan pengadilan. "Keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itulah yang nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk menjatuhkan saksi apakah diberhentikan atau dibekukan pangkatnya," katanya.