Kamis 03 Oct 2013 21:52 WIB

MK Diminta Segera Ganti Akil Mochtar

 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kiri) dan para Hakim Konstitusi lainnya pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). ( Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan H A Djauhari berharap Mahkamah Konstitusi sebaiknya segera mengganti Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (2/10) malam.

MK juga akan menghadapi sengketa pilkada lain yang sedang diproses, karena itu Akil segera mengundurkan diri atau diganti secepat mungkin, kata H A Djauhari di Palembang, Kamis.

Ia berharap, yang akan memimpin lembaga MK ke depan adalah orang-orang berkualitas, kredibel, bersih dan memahami betul tentang sengketa pilkada dan hukum, sebagaimana menjadi wewenang MK selama ini.

"MK agar segera berbenah dan menyusun kembali personel, karena lembaga ini tanpa Akil harus tetap berjalan dan hakimnya untuk memperbaiki diri, sehingga masyarakat tidak dikecewakan lagi dengan oknum-oknum yang tidak bertangung jawab," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat pada umumnya sangat kecewa dan prihatin atas apa yang terjadi dengan Ketua MK.

Mengenai kasus Pilkada, menurut dia, seharusnya hakim MK itu memutuskan sesuai dengan bukti dan netral bukan memutuskan kasus hukum karena ada iming-iming.

Ia menuturkan, seharusnya hakim itu menegakkan yang benar itu benar, dan salah harus dikatakan salah, bukan membela seseorang karena uang.

Wakil rakyat itu juga mengaku, pernah menghadiri sidang di MK, dia menilai sosok Akil adalah orang yang sangat arogan dan tidak menghormati orang lain.

Sebagaimana diketahui, KPK pada Rabu malam (2/10) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap tangan tiga orang di kompleks Widya Chandra yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi AM (Akil Mochtar), selanjutnya CHN anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya juga berasal dari daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah serta satu orang pengusaha berinsial CN.

Pada hari ini KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement