Kamis 03 Oct 2013 19:29 WIB

MK Bentuk Majelis Kehormatan Konstitusi

  Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Sekjen MK Janedri M Gaffar memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   

Merespon kasus penahanan Akil Mochtar oleh KPK, MK akan membentuk Majelis Kehormatan konstitusi (MKK) untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar ditinjau dari kode etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement