Kamis 03 Oct 2013 19:29 WIB

MK Bentuk Majelis Kehormatan Konstitusi

  Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) bersama Sekjen MK Janedri M Gaffar saat memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Sekjen MK Janedri M Gaffar memberikan keterangan pada wartawan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10).   

Merespon kasus penahanan Akil Mochtar oleh KPK, MK akan membentuk Majelis Kehormatan konstitusi (MKK) untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar ditinjau dari kode etik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement