Kamis 03 Oct 2013 18:04 WIB

Kompolnas: SP3 Kasus Ari Sigit Diskresi Berlebihan

Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Terdakwa kasus narkoba, Putri Ariyanti Haryowibowo (kiri), berbincang dengan ayahnya, Ari Sigit, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasionaal (Kompolnas) menilai penyidik Polda Metro Jaya melakukan diskresi (kewenangan khusus) berlebihan dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penggelapan dana Rp2,5 miliar yang melibatkan Ari Haryo Wibowo Harjojudanto alias Ari Sigit.

"Hukum pidana tidak mengenal upaya damai," kata Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman di Jakarta Kamis. Hamidah mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak proporsional mendamaikan antara tersangka Ari Sigit dengan pelapor, Sutrisno pada kasus penggelapan uang tersebut.

Hamidah menjelaskan seharusnya polisi melimpahkan tahap dua berupa berkas, barang bukti dan tersangka, setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Ari Sigit telah lengkap atau P21."Jika sudah P21, bukan kewenangan polisi namun kejaksaan yang mengeluarkan SP3," ujar Hamidah.

Hamidah menjelaskan perdamaian atau ganti kerugian pada kasus pidana bisa menjadi faktor meringankan, namun hakim pengadilan yang berwenang."Tidak ada kewenangan polisi untuk mendamaikan pihak yang beperkara," tutur Hamidah.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 dugaan kasus penggelapan dana proyek PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar yang melibatkan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan menyatakan polisi menerbitkan SP3 kasus tersangka Ari Sigit pada 22 Juli 2013, sedangkan proses perdamaiannya pada 20 Juli 2013.

Berdasarkan kesepakatan, kedua belah pihak menempuh jalur damai sehingga penyidik membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan berisi mencabut seluruh keterangan sebelumnya.

Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement