REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkirakan bakal membawa dampak terhadap situasi politik di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi.
“Begitu mendengar kabar (penangkapan Akil) itu, saya langsung meminta Gubernur Kalteng agar menyiapkan segala sesuatunya untuk mengantisipasi segera setelah adanya keputusan MK dan KPU terkait Pilkada Gunung Mas,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Kamis (3/10).
Sebelumnya, KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No 7 Jakarta, Rabu (2/10) malam, karena tertangkap tangan menerima suap menilai Rp 3 miliar. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, uang tersebut diduga kuat memiliki kaitan dengan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas 2013—yang tengah ditangani Akil.
Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkra, Chairunnisa (CHN) dan seorang pengusaha berinial CN di tempat yang sama. Keduanya diketahui sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Sementara di lokasi lainnya, penangkapan dilakukan KPK di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, terhadap dua orang lagi yang diduga juga terlibat. Mereka adalah Bupati Gunung Mas petahana Hambit Bintih (HB) beserta bawahannya di pemkab, Dhani.
Gamawan menuturkan, masa jabatan Hambit Bintih sebagai bupati berakhir pada 31 Desember ini. Jika sampai tanggal tersebut masalah Pilkada Gunung Mas belum selesai juga, maka tidak menutup kemungkinan Kemendagri bakal turun tangan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. “Bahkan bila diperlukan, kami akan minta Gubernur Kalteng suapaya menunjuk langsung pejabat baru untuk memimpin roda pemerintahan daerah Gunung Mas. Pemikiran ini sudah saya sampaikan kepada presiden,” katanya.
Sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas bermula saat pasangan calon nomor urut satu, Jaya Samaya Monong-Daldin, mengajukan gugatan ke MK atas hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU setempat. Dalam keputusan tertanggal 11 September 2013, KPU menyatakan pasangan nomor urut dua, Hambit Bintih-Arton S Dohong sebagai pemenang. Sampai hari ini, MK telah menggelar lima kali sidang perkara ini. Empat di antaranya dipimpin langsung oleh Akil Mochtar.