REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap lima orang, antara lain Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada Rabu (2/10) malam. Pada saat penangkapan, Akil Mochtar menangis meminta kepada tim KPK agar tidak ditangkap dan dibawa ke Gedung KPK.
"Akil Mochtar sempat menangis minta-minta tak ditangkap," kata salah seorang penyidik yang sempat ditemui di sekitar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10) dini hari.
Kejadian ini berawal dari penangkapan tiga orang di kediaman Akil Mochtar di Kompleks Widya Chandra Nomor VII, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB. Saat penangkapan, uang dalam bentuk dolar Singapura atau sekitar Rp 2-3 miliar sedang diserahkan dari anggota DPR, Chairunnisa dan seorang pengusaha berinisial CN kepada Akil.
Saat itu, Akil menangis dan meminta kepada tim KPK untuk tidak menangkap dan membawanya ke Gedung KPK. Sempat diperiksa beberapa saat, tiga orang ini langsung dibawa ke Gedung KPK.
Dari pemeriksaan sesaat itu, tim KPK bergerak ke Hotel Red Top, Jakarta Pusat, untuk menangkap dua orang lainnya yaitu Bupati Gunung Mas petahana, Hambit Bintih dan seorang bawahannya di Pemkab Gunung Mas, Dhani. Dua orang yang ditangkap di kafe di hotel itu juga langsung dibawa.
"KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ini. Saat ini statusnya masih terperiksa," jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.
Penangkapan ini diduga terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang digelar pada 8 Mei 2008. Namun dalam pemilukada itu, tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 30 persen suara.
Pada 19 Mei 2008, KPU Kabupaten Gunung Mas sudah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dari lima pasangan calon, ada dua pasangan calon yang selisih perolehan suaranya tidak signifikan.
Dua pasangan calon tersebut menempati urutan pertama dan kedua perolehan suara terbanyak yaitu pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong yang memperoleh 12.806 suara atau 29,14 persen dari jumlah suara sah serta pasangan Julius Djudae Anom dan Limhan T Assau yang memperoleh 12.452 suara atau 28,34 persen dari jumlah suara sah. Hambit-Arton pun ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Pasangan petahana yang diusung PDI Perjuangan ini juga mencalonkan kembali pada Pemilukada 2013. Lagi-lagi hasil pemilukada ini kembali diajukan untuk diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.