Rabu 02 Oct 2013 22:44 WIB

Lemsaneg: Kalau KPU Minta, Kami Pulang Kandang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan), Ketua KPK Abraham Samad (tengah) dan Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi (kiri) berjalan saat akan penandatanganan kerjasama di Jakarta, Selasa (24/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan), Ketua KPK Abraham Samad (tengah) dan Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi (kiri) berjalan saat akan penandatanganan kerjasama di Jakarta, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayor Jendral TNI Djoko Setiadi mengatakan, tidak bisa memutuskan meski banyak permintaan pembatalan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena hanya KPU yang bisa menentukan apakah kerja sama pengamanan data pemilu itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Ketua KPU yang tentukan, kami dibutuhkan atau tidak. Tidak masalah, kami kan cuma diminta. Kalau diminta ya kami bantu," kata Djoko usai menemui Ketua KPU Husni Kamil Manil di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10) sore.

Jika memang KPU membatalkan kerja sama tersebut, ujar Djoko, Lemsaneg tidak akan mempersoalkannya. Karena kerja sama yang baru disepakati tersebut memang atas permintaan KPU.

Sebagai lembaga negara yang terbiasa menunjang pekerjaan institusi negara lainnya, merupakan kewajiban bagi Lemsaneg untuk membantu. "Kalau mereka (KPU) bilang, 'Sorry, KPU sudah bisa', ya kami pulang kandang, balik kanan," ungkap Djoko.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, kekhwatiran masyarakat terhadap keterlibatan Lemsaneg dalam pengamanan data pemilu berlebihan. Sebagai lembaga negara, kompetensi dan keahlian Lemsaneg dalam menjaga keamanan data pemilu sangat dibutuhkan KPU. "Kami kira kekhawatiran itu berlebihan, kompetensi dari lembaga itu mampu menjaga keamanan keamanan dari data kami penting," kata Husni.

Jika publik menginginkan transparansi atas kerja sama tersebut, menurut Husni, KPU dan Lemsaneg siap membuka ke publik. Hasil dari kerja sama tersebut dipastikan bisa diakses masyarakat melalui website KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement