REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik akun @benhan di Twitter, Benny Handoko, terancam hukuman enam tahun penjara karena memfitnah mantan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun melalui media sosial burung biru tersebut.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Benny telah memfitnah mantan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun melalui twitter.
JPU Fahmi Iskandar saat membacakan surat dakwaan pada persidangan itu menyatakan, Benny pada Sabtu, 8 Desember 2012 pukul 02.55, berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani.
Atas cecuit itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan cecuitnya di twitter dengan kalimat lain. Ia menyebut Misbakhun pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
JPU menuturkan, saat bercecuit soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan (mention) cecuit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun.
"Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa (Benny)," ucap Fahmi.
Sebenarnya, kata JPU Fahmi, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang hingga ke meja hijau. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. "Terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban (Misbakhun)," sambung Fahmi.
Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
"Terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban (Misbakhun) dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan," ucap JPU.
Menanggapi surat dakwaan itu, Benny awalnya mengaku tak paham. Ketua majelis pun meminta JPU menjelaskan isi dakwaan hingga akhirnya Benny mengaku paham. "Saya paham, Yang Mulia," ucap Benny.
Selanjutnya, Benny yang dalam kesempatan itu didampingi empat pengacara akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya pekan depan. Alasannya, karena ancaman hukuman di UU ITE itu bertentangan dengan ancaman hukuman di KUHP yang maksimal hanya 14 bulan penjara.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Suprapto mengingatkan Benny untuk bersikap kooperatif dan hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya pada Rabu (9/10) pekan depan. "Karena tidak ditahan, terdakwa (Benny) tolong yang kooperatif," pungkas Suprapto.